Analisis Berita"Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data"
Berita:
Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data
Sri Mulyani
Indrawati, selaku Menteri Keuangan menyebut saat ini pegawai Ditjen Pajak (DJP)
tengah bekerja keras mengolah ratusan jenis data yang dapat digunakan untuk
menggali potensi penerimaan pajak. Hal ini dimaksudkan untuk optimalisasi
penerimaan pajak, terlebih kebutuhan analisis data sudah makin mendesak seiring
dengan berkembangnya teknologi digital dan tercapainya kesepakatan saling
bertukar data antarnegara.
Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 31 tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data Informasi Yang
Berkaitan Dengan Perpajakan, disebutkan bahwa Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak
lain wajib memberikan data dan informasi mengenai perpajakan. Adapun jenis-jenisnya
dijelaskan pada pasal 3 ayat 1,2,3, dan 4. Pihak dari Instansi pemerintah antara
lain Kementrian, Instansi Pemerintah non Kementrian, Instansi pada pemerintah provinsi,
Instansi pada pemerintah Kab/kota, dan Instansi pemerintah lainnya. Lalu pihak dari
lembaga antara lain, Lembaga tinggi negara, Lembaga pada pemerintah provinsi, Lembaga
pada pemerintah kab/kota, Lembaga pemerintah lainnya, dan Lembaga non pemerintah.
Kemudian pihak asosiasi antara lain, Kamar dagang dan industri, Himpunan bank-bank
milik negara, Ikatan akuntan publik Indonesia dan lain sebagainya.
Kemudian mengenai jenis
data yang harus diberikan telah tercantum dalam pasal 2 ayat tiga yang pokoknya
mengatakan, data yang berkaitan dengan kekayaan pribadi/badan, utang yang dimiliki
oleh pribadi/badan, penghasilan yang diperoleh pribadi/badan, biaya yang dikeluarkan
oleh pribadi/badan, mengenai transaksi keuangan, serta mengenai kegiatan ekonomi
pribadi/badan. Lalu pada pasal 8 PP No. 31 tahun 2012 ini pihak yang berwenang mengelola
adanya data dan informasi adalah pejabat DJP, serta wajib merahasiakan data dan
informasi yang diterima kecuali untuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan mengenai
perpajakan.
Sri Mulyani juga mengatakan
data dan informasi yang didapat dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk menggali
potensi penerimaan, memperkaya dan membangun basis data perpajakan, dan tentu
dalam rangka melakukan analisis potensi maupun risiko. Kemampuan pegawai DJP
untuk melakukan analisis dan membangun sebuah ekosistem big data perpajakan
juga menjadi sangat penting. Beliau pun menegaskan komitmen pemerintah untuk
mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan agar
memiliki kemampuan untuk menganalisis data.
Hal tersebut akan sangat berpengaruh dengan sosial-ekonomi diIndonesia secara pajak merupakan salah satu bahkan bisa dibilang sumber pendapatan terbesar negara ini. Dengan adanya pengelolaan data dan informasi dan dengan adanya analisis yang matang mengenai potensi penerimaan pajak dan resiko yang mungkin bisa diterima, pendapatan pajak yang diperoleh akan semakin maksimal. Terlebih lagi dalam muka tadi juga disebutkan juga berpotensi bertukar data antarnegara sehingga dapat mencontoh dan membandingkan pengelolaan pajak antarnegara. Jika penerimaan pajak dapat dilakukan secara maksimal, bukan tidak mungkin pembangunan nasional dan sosial ekonomi akan melaju pesat.
Baca juga:
Analisis Berita “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplangan Pajak!
Analisis Berita “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH Yang Berlaku Saat Ini”
Analisis Berita “24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei”
Analisis Berita Mengenai Peluncuran Aturan Pajak Transaksi Cryptocurrency
Komentar
Posting Komentar