Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Analisis Segi Pembangunan Nasional Dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia

Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia          Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan utama suatu negara termasuk Indonesia. Pajak sendiri mempunyai fungsi dan manfaat diantaranya: 1) Fungsi Budgeter Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. 2) Fungsi Regulasi Pajak menjadi alat untuk mengatur kebijakan sosial dan ekonomi. Pajak dapat digunakan untuk mengatur laju inflasi, mendorong kegiatan ekspor, memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri dan menarik investasi. 3) Fungsi Distribusi Pajak berfungsi mendistribusikan kesejahteraan masyarakat.  4) Fungsi Stabilitas Berfungsi untuk menstabilkan kondisi perekonomian. Contohnya, untuk mengatasi inflasi pemerintah menetapkan pajak yang tinggi agar jumlah uang beredar dapat dikurangi. Begitu pun ketika negara mengalami kelesuan ekonomi, pemerintah merespon dengan menurunkan pajak sehin...