Analisis Berita"Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data"

 Berita:

Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data


Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan menyebut saat ini pegawai Ditjen Pajak (DJP) tengah bekerja keras mengolah ratusan jenis data yang dapat digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak. Hal ini dimaksudkan untuk optimalisasi penerimaan pajak, terlebih kebutuhan analisis data sudah makin mendesak seiring dengan berkembangnya teknologi digital dan tercapainya kesepakatan saling bertukar data antarnegara.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan, disebutkan bahwa  Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain wajib memberikan data dan informasi mengenai perpajakan. Adapun jenis-jenisnya dijelaskan pada pasal 3 ayat 1,2,3, dan 4. Pihak dari Instansi pemerintah antara lain Kementrian, Instansi Pemerintah non Kementrian, Instansi pada pemerintah provinsi, Instansi pada pemerintah Kab/kota, dan Instansi pemerintah lainnya. Lalu pihak dari lembaga antara lain, Lembaga tinggi negara, Lembaga pada pemerintah provinsi, Lembaga pada pemerintah kab/kota, Lembaga pemerintah lainnya, dan Lembaga non pemerintah. Kemudian pihak asosiasi antara lain, Kamar dagang dan industri, Himpunan bank-bank milik negara, Ikatan akuntan publik Indonesia dan lain sebagainya.

Kemudian mengenai jenis data yang harus diberikan telah tercantum dalam pasal 2 ayat tiga yang pokoknya mengatakan, data yang berkaitan dengan kekayaan pribadi/badan, utang yang dimiliki oleh pribadi/badan, penghasilan yang diperoleh pribadi/badan, biaya yang dikeluarkan oleh pribadi/badan, mengenai transaksi keuangan, serta mengenai kegiatan ekonomi pribadi/badan. Lalu pada pasal 8 PP No. 31 tahun 2012 ini pihak yang berwenang mengelola adanya data dan informasi adalah pejabat DJP, serta wajib merahasiakan data dan informasi yang diterima kecuali untuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan mengenai perpajakan.

Sri Mulyani juga mengatakan data dan informasi yang didapat dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk menggali potensi penerimaan, memperkaya dan membangun basis data perpajakan, dan tentu dalam rangka melakukan analisis potensi maupun risiko. Kemampuan pegawai DJP untuk melakukan analisis dan membangun sebuah ekosistem big data perpajakan juga menjadi sangat penting. Beliau pun menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan agar memiliki kemampuan untuk menganalisis data.

Hal tersebut akan sangat berpengaruh dengan sosial-ekonomi diIndonesia secara pajak merupakan salah satu bahkan bisa dibilang sumber pendapatan terbesar negara ini. Dengan adanya pengelolaan data dan informasi dan dengan adanya analisis yang matang mengenai potensi penerimaan pajak dan resiko yang mungkin bisa diterima, pendapatan pajak yang diperoleh akan semakin maksimal. Terlebih lagi dalam muka tadi juga disebutkan juga berpotensi bertukar data antarnegara sehingga dapat mencontoh dan membandingkan pengelolaan pajak antarnegara. Jika penerimaan pajak dapat dilakukan secara maksimal, bukan tidak mungkin pembangunan nasional dan sosial ekonomi akan melaju pesat.


Baca juga:

Analisis Berita “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplangan Pajak!

Analisis Berita “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH Yang Berlaku Saat Ini”

Analisis Berita “24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei”

Analisis Berita Mengenai Peluncuran Aturan Pajak Transaksi Cryptocurrency

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Segi Pembangunan Nasional Dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia