Analisis Segi Pembangunan Nasional Dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia
Dalam Asas Efesiensi pemungutan pajak pada hukum acara perpajakan di Indonesia diartikan sebagai asas yang menghendaki bahwa (pemungutan) pajak hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mungkin, agar biaya pemungutan pajak tidak lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri. Definisi ini berkaitan dengan salah satu syarat pemungutan pajak yaitu syarat finansial, di mana pemungutan pajak hharu efisien dan biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pungutannya. Penerapan asas efisiensi dalam arti penekanan biaya pemungutan yang dikeluarkan (oleh DJP) dapat terlihat dalam mekanisme pemeriksaan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan penyidikan serta penuntutan tindak pidana pajak.
Penerapan asas efisiensi pemungutan pajak dalam hukum acara perpajakan di Indonesia pertama dapat dilihat dari penerapan self-assessment system dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Secara konseptual, self-assessment system memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dan fiscus tidak ikut campur serta hanya menjalankan fungsi pengawasan. Selain dengan self-assessment system, pemenuhan kewajiban perpajakan juga dilakukan dengan with-holding system. Berbeda dengan self-assessment system, kewajiban administrasi dalam with-holding system, yang terdiri atas pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak, dibebankan kepada pihak ketiga. Pemotong pajak ini ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan umumnya memiliki kapasitas sebagai pemotong pajak, seperti Wajib Pajak Badan. Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh), pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh pihak ketiga dilakukan untuk jenis-jenis penghasilan tertentu.
Dengan adanya Asas Efesiensi tersebut menurut penulis hasil pemungutan pajak akan maksimal tetapi perlu juga SDM yang kuat karena dalam asas ini dibutuhkan adanya kejujuran dan kesadaran bagi pihak wajib pajak dalam self-assessment system, dan kejujuran dan kesadaran bagi pihak ketiga dalam with-holding system. Selain itu pula dibutuhkannya pengawasan dan edukasi dari DJP dan Pemerintah agar asas efisiensi dapat berlaku dengan maksimal sehingga pembangunan nasional bisa berjalan dengan baik.
Ketika pemungutan pajak dengan berlakunya asas efisiensi berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka pengalokasian dana dari pajak dalam pembangunan nasional akan berjalan dengan baik terlebih dana pajak yang dihasilakan akan lebih maksimal karena adanya penekanan pada biaya pemungutan pajak. Dalam pengalokasian dana dari pajak dalam pembangunan nasional antara lain:
1.Dibidang pelayanan umum, seperti meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kinerja birokrasi, serta meningkatkan pelayanan informasi publik.
2.Dibidang PUPR, seperti pembangunan MRT maupun LRT, pembangunan jalan, pembangunan bendungan, pembangunan bandara dan lain sebagainya.
3.Dibidang kesehatan, seperti peningkatan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan, pembinaan gizi masyarakat, serta pengembangan pembiayaan kesehatan.
4.Dibidang pendidikan, seperti meningkatkan kualitas pendidikan terutama di daerah terpencil dan tertinggal, meningkatkan bantuan oprasional sekolah, dan modernisasi pendidikan.
5.Dibidang pertahanan, seperti modernisasi alat kendaraan dan sejata perang, serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana.
Dalam Pembangunan nasional selain mengandalkan efektifnya pemungutan dana dari pajak juga mengandalkan pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan nasional serta para pihak yang terlibat dalam pembangunan nasional. Ketika semua berjalan dengan baik, maka pembangunan nasional akan tercapai.
Analisis Jurnal:
Baca Juga:
Komentar
Posting Komentar